Senin, 26 Desember 2011

PPATK Vs PNS

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menjelaskan modus pegawai negeri muda menimbun harta terlarang. Antara lain, mereka memindahkan uang negara ke rekening pribadi. Praktek semacam itu, menurut Agus, sering dipakai mereka yang memiliki posisi bendahara. Pemindahan dana ke rekening pribadi biasa dilakukan pada akhir tahun. Agus menerangkan sistem pengelolaan keuangan negara sebenarnya cukup tertata. Tapi, masih ada bolong di akhir sampai awal tahun anggaran. Misalnya, untuk tahun anggaran 2011, sampai 18 Desember nanti biasanya masih ada proyek yang berjalan. Padahal pada tanggal itu seharusnya sudah tutup buku. Adapun penganggaran baru diawali lagi pada pertengahan Februari. Nah, dari pertengahan Desember sampai Februari, banyak pegawai negeri muda yang mengambil jalan pintas. Mereka menyiasati sistem dengan cara memindahkan dana negara ke rekening pribadi. Menurut penelusuran PPATK, dengan memainkan rekening seorang pegawai negeri bergaji Rp 3 juta per bulan bisa menambah pundi-pundi kekayaan Rp 10-25 juta per bulan. "Itu tentu tidak wajar," kata Agus di Jakarta, Rabu 6 Desember 2011. PPATK pun telah melaporkan aliran dana mencurigakan sejumlah pegawai negeri muda itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Agus, pemindahan dana negara ke rekening pribadi jelas menyalahi aturan. "Pengalihan uang negara ke rekening pribadi itu korupsi," kata Agus. Kesalahan lainnya berkaitan dengan pemanfaatan bunga yang diterima dari rekening itu. Jika pemilik rekening meninggal dunia, ahli waris rekening bisa dituntut secara perdata. "Karena itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas," ujar Agus. http://id.berita.yahoo.com/cara-pns-muda-menggangsir-uang-negara-073438855.html

Tidak ada komentar: