Kamis, 17 September 2009

GUGAT PILKADA KARIMUN

Rabu, 08-03-2006 18:52:24
Koalisi Kandidat Cabup Gugat Kemenangan Nurdin-Aunur

Oleh : redaksi

BATAM-Koalisi Kandidat dari empat pasangan Calon Bupati Wakil Bupati (cabup-cawabup) Karimun, yakni pasangan Drs Abdul Malik-Alex Sudiono, pasangan H Cendra MSi - Drs Abdul Djamil, pasangan H Isdianto S.Sos - R Tjelak Nur Jalal, dan HM Asyura - Roslan ST secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun, pada 3 Maret 2006 lalu dengan nomor register 02/PDT.6/2006/DV-TBK yang diterima oleh Panitera OM Sofyan, SH.

Gugatan ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun pada 22 Febuari 2006 lalu.

Menurut kuasa hukum koalisi empat kandidat Iwan Kurniawan SH dan Taswin Ariadi SH, pihaknya menggugat KPUD Karimun dan Panwasda Karimun karena dinilai telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 dan pasal 3 PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pelanggaran tindak pidana tahapan Pilkada melakukan kecurangan dalam manipulasi data pemilih dan Kartu Tanda Penduduk dalam katagori tindak pidana umum, yaitu melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KHUP tentang perbuatan curang.

Iwan bersama rekannya Taswin Ariadi menyampaikan berkas gugatan setebal 5 halaman ditambah laporan keberatan yang sebelumnya diajukan ke KPUD dan Panwasda setebal 35 halaman memuat beberapa lampiran bukti. Surat gugatan tertanggal 25 Februari 2006 itu, berisi beberapa hal yang dipermasalahkan oleh Koalisi Kandidat dari empat pasangan ini selama proses pilkada.

Dalam gugatan itu disebutkan, pasangan Nurdin Basirun-H Aunur Rafiq bersama Tim Kampanyenya diduga telah memabagi-bagikan uang intensif kepada RT/RW dalam wilayah Kabupaten Karimun sebesar Rp200 ribu, bisa dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu melanggar pasal 12 huruf (e) UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI nomor 31 tahun 1999.

Hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat fatal, karena pada saat itu tidak lagi menjabat sebagai Bupati Karimun dan pembagian uang intensif itu dilakukan pada 21 Febuari satu hari menjelang Pilkada atau dalam masa tenang.

''Masih banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan Nurdin Basirun-H Aunur Rafiq ini, seperti menghasut partai politik, kelompok masyarakat dalam kampanyenya menggunakan tempat-tempat ibadah dan tempat pendidikan di luar masa kampanye yang diberikan oleh KPUD. Hal ini jelas telah melanggar pasal no. 60 PP NP.6 tahun 2005 serta pelanggaran lainnya,'' ujarnya.

Pelanggaran ini telah diajukan kepada KPUD dan Panwasda Karimun, namun hingga kini belum ada tindaklanjutannya.

Menurut Iwan, penyampaian laporan kepada KPUD maupun Panwasda, karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan dasar hukum penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dikategorikan melawan hukum (money politic), perbuatan Nurdin juga telah menggunakan pejabat negara mulai RT/RW dan kepala desa pada masa kampanye yang merugikan calon lainnya dikategorikan melanggar pasal 61 PP No.6 tahun 2005.

Serta Nurdin Basirun juga telah melakukan janji-janji atau memberikan uang atau materi berupa sembako untuk mempengaruhi pemilih, hal ini melanggar pasal 64 PP No 5 tahun 2005.


Iwan juga menilai, baik KPUD maupun Panwasda Karimun ini telah mengabaikan hak-hak keberatan para calon lainnya terkait penetapan calon terpilih melalui pleno berdasarkan keputusan KPUD nomor 02 tahun2006 yang dilakukan pada 28 Febuari 2006 lalu. Maka dari itu, Tim Kuasa Koalisi empat Kandidat telah melakukan upaya hukum sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hingga saat ini Kuasa Hukum Koalisi Empat Kandidat, kata Iwan, masih menunggu legal action 14 hari sejak laporan pengaduan pelanggaran tahapan Pilkada kepada KPUD dan Panwasda.

''Kami menilai proses tahapan pelaksanaan pilkada dilakukan KPUD itu cacat hukum. Terutama pelanggaran tahapan paling mendasar dalam pelaksanaan pilkada, yaitu daftar pemilih yang dimanipulasi oleh pasangan Nurdin Basirun yang dimobilisasi dari Kota Batam,'' jelasnya.

Dijelaskan Iwan lagi, laporan pelanggaran tahapan Pilkada ini telah disampikan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Ketua DPR-RI, Kapolri, Kejagung, Mahkamah Agung, KPU Pusat, Panwaslu Pusat, Gubernur Kepri, DPRD Provinsi Kepri, KPUD Provinsi kepri, Kejati Riau, Bupati Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun, Kejari Karimun dan KPUD Kabupaten Karimun.

''Laporan pelanggaran yang kita berikan sebanyak 35 halaman itu, telah kita lengkapi dengan bukti-bukti serta surat pernyataan dan bukti KTP si pemilih yang berasal dari Batam termasuk kartu pemilih bodong yang didapat dari Tempat Pemilihan Suara (TPS),'' tandasnya.
Berita Terkait
http://www.batamtoday.com/siteme/index.php?mod=search&artid=1423&cid=&set=publish

TARBIYAH : Ramadhan bersama Pemuda Remaja Masjid

TARBIYAH RAMADHAN BERSAMA BPRM
oleh : joni sandra

jum'at 11 september 2009 telah berlangsung kegiatan Silaturrahim Ramadhan 1430 H yang di buka oleh asisten pemko tanjungpinang gafar di masjid al-muflihun perumnas sei.jang jalan natuna-sambu. kegiatan dilaksanakan tiga hari berturut-turut yaitu pada jum'at - minggu, 11 - 13 september 2009 waktu jam 16.00 Wib hingga buka puasa bersama yang selanjutnya disambung keesokan harinya. materi tarbiyah diantaranya akidah akhlaq, ruang lingkup sholat dan da'wah fardiyah. mengangkat tema spirit "tarbiyah ramadhan mewujudkan pemuda remaja masjid berkepribadian muslim sejati". peserta SMA/Sederajat Se-Tanjungpinang dan pengurus BPRM al-muflihun.

dalam sambutan ketua panitia sekaligus ketua umum BPRM al-muflihun joni sandra menjelaskan "kegiatan tarbiyah ini dilaksanakan atas dasar program kerja enam bulan ke depan dan musyawarah mufakat kawan-kawan remaja masjid, sekaligus momen mentarbiyah diri yang di sejalankan agenda perdana dewan pengurus BPRM al-muflihun periode 2009-2010 yang baru saja dilantik (7 agustus 2009) kemaren"

sumber dana kegiatan berasal dari donator masyarakat setempat. dan dukungan pengurus masjid sembilan ratus ribu rupiah, sementara dari pemko tanjungpinang dan pemprov kepri belum di bantu sampai acara selesai.

jon menjelaskan lagi "kegiatan tarbiyah ramadhan 1430 h ini merupakan langkah awal menggerakkan kreativitas pemuda remaja masjid setempat yang kedepannya kita dari BPRM al-muflihun memiliki berbagai agenda tarbiyah, kami namakan pekan tarbiyah sebulan dua kali yang dilaksanakan selama enam bulan ke depan. untuk itu kami dari BPRM al-muflihun sangat berharapa dukungan moril dan materil dari semua pihak yang peduli terutama pemerintah daerah setempat (pemko tpi dan pemprov kepri)".

dalam kata sambutannya sekaligus membuka acar menjelaskan "kegiatan tarbiyah ramadhan ini sangat positif dan memberikan konstribusi konstruktif bagi pembangunan mental generasi muda
tanjungpinang, kami sangat berterimakasih pada BPRM AL-MUFLIHUN, walau dengan minimnya dana tetap kosnisten melaksanakan kegiatan ini"

asisten pemko tanjungpinang ini berharapa kedepannya "saya mewakili pemko tanjungpinang berharap kedepannya BPRM al-muflihun terus meningkatkan kegiatan seperti ini dan tidak hanya menunggu dibulan ramadhan namun dalam bulan-bulan biasa juga bisa, dan kami pemko tanjungpinang siap mendukung secara moril dan materil" ungkap gafar.

vania sharol rara peserta tarbiyah ramadhan mengungkapkan rasa gembira dan haru nya atas perjuangan dan kerja keras BPRM dan Panitia dalam menyukseskan kegiatan tarbiyah ramadhan ini, "saya dan kawan-kawan peserta tarbiyah ramadhan 1430 h ini sangat mendukung kegiatan positif ini dan kami mengucapkan ribuan terimakasih pada BPRM al-muflihun karena sudi mengundang dan mengajak kami ikut terlibat, dan kami juga merasa perihatin dengan minimnya dana kegiatan, seharusnya perhatian pemerintah daerah setempat dan masyarakat lebih peduli, karena ini menyangkut pembinaan akhlaq dan moral remaja dalam berprilaku sehari-hari" ungkap vania dengan mata berkaca.

sekian