Jumat, 04 Desember 2020

Penanganan Covid19 Dalam Perspektif HTN




 

Hukum Tata Negara


 

Hukum Tata Negara - Mahfud MD


 

Tepuk Tepung Tawar LAM Kepri

 


Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

 

Suami istri yang keduanya sama-sama bekerja, sekarang sudah bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka sehingga lebih mudah dan praktis. Ketahui ketentuan dan cara lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri ini.

Alasan lain kenapa pelaporan SPT pajak bagi suami-istri ini dapat digabung adalah karena penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung dalam satu kesatuan di mata pajak.

Lantaran dalam sebuah keluarga ada kepala keluarga, maka akan lebih mudah kalau penghasilan istri dimasukkan ke SPT suami.

Dengan begitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri juga lebih baik disatukan dengan milik suami.

Ketentan Penggabungan SPT Suami-Istri

Ketika NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

Istri bisa menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun. 

Sehingga penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suami.

SPT Tahunan PPh suami selanjutnya akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. 

Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan PER-30/PJ/2017, di mana suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembar penghitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.

 

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/ketentuan-dan-cara-lapor-spt-tahunan-gabungan-suami-istri/

Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT

 

Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkan ke kas negara. Ikuti panduan lengkap penghitungan PPh 21 karyawan dan contohnya hingga cara bayar serta lapor SPT pajaknya.

Apa Itu PPh 21?

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun.

Ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.

Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp450 ribu sehari atau di atas Rp4,5 juta sebulan.

Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto

Namun kali ini yang dibahas adalah tentang PPh 21 karyawan, yang artinya bukan merupakan pekerja lepas

Ketahui penghitungan PPh 21 karyawan dan cara pembayaran pajak bagi perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 karyawan sebagai WP Badan yang telah memungut PPh 21.

Tahukah, Anda dapat mudah membayar atau menyetorkan PPh 21 yang dipungut dari karyawan karena dapat dilakukan dalam satu platform saja, yakni membuat Kode Billing sekaligus bayar billing dalam satu platform.

 

https://klikpajak.id/fitur-pajak/lapor-pajak/