Jumat, 04 Desember 2020

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

 

Suami istri yang keduanya sama-sama bekerja, sekarang sudah bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka sehingga lebih mudah dan praktis. Ketahui ketentuan dan cara lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri ini.

Alasan lain kenapa pelaporan SPT pajak bagi suami-istri ini dapat digabung adalah karena penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung dalam satu kesatuan di mata pajak.

Lantaran dalam sebuah keluarga ada kepala keluarga, maka akan lebih mudah kalau penghasilan istri dimasukkan ke SPT suami.

Dengan begitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri juga lebih baik disatukan dengan milik suami.

Ketentan Penggabungan SPT Suami-Istri

Ketika NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

Istri bisa menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun. 

Sehingga penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suami.

SPT Tahunan PPh suami selanjutnya akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. 

Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan PER-30/PJ/2017, di mana suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembar penghitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.

 

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/ketentuan-dan-cara-lapor-spt-tahunan-gabungan-suami-istri/

Tidak ada komentar: