Kamis, 10 Desember 2009

Manajemen UMRAH Kepri

Manajemen UMRAH terus disorot
Written by Agustinus
Thursday, 10 December 2009

TG.PINANG (KP): Bila ditelurusuri lebih jauh ke belakang, diduga masih banyak kebobrokan yang dilakukan manajemen Universitas Raja Ali Haji (UMRAH). Data yang diperoleh KP, pada Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 sebesar Rp6,3 miliar, APBD tahun 2008 sebesar Rp7.7 miliar dan APBD 2008 sebesar Rp12 miliar.

‘’Semuanya belum ada laporan pertanggungjawabannya. Pelaksanaan kegiatan di UMRAH ini, harus diumumkan ke publik dan publik berhak meminta pertanggungjawaban untuk diaudit kepada instansi penegak hukum,” kata salah seorang tokoh masyarakat Kepri Huzrin Hood saat dihubungi KP, kemarin.

Bukan itu saja, kata Huzrin, kepengurusan yayasan, pengangkatan pejabat di lingkungan UMRAH telah berimplikasi kepada pelanggaran hukum. Karena pengangkatan pejabat UMRAH melanggar atau tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 1999 tentang Peguruan Tinggi (PT).

“Bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan Universitas harus oleh Rektor. Tetapi di UMRAH pengangkatan pejabat di lingkungan itu, dilakukan oleh yayasan yang jelas bertentangan dengan peraturan tersebut,” terang Huzrin.

Belum lagi, tambah Huzrin, soal sistem penggajian. Staf dosen fakultas juga tidak memiliki standar hukum dan aturan semestinya. Sehingga, tidak heran kalau pejabat di fakulkultas walau masih Strata Satu (S1) bisa berpendapatan di atas Rp10 juta.

“Suatu produk yang dihasilkan dari pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan telah berdampak pada pelanggaran yang sistematis,” ucap Huzrin.

Senada dikemukakan Ketua DPRD Kepri, Nur Syafrialdi. Ia menjelaskan, mengenai LPj dana APBD yang digunakan UMRAH menurut Nur, DPRD Kepri hanya meminta LPJ atau menerima LPj dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dikarenakan UMRAH di bawah naungan Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepri.

“Komisi IV DPRD Kepri yang membidangi tentang pendidikan harus segera mempertayakan permasalahan ini kepada Pemprov Kepri. Karena dana yang digunakan berkaitan dengan uang rakyat,” kata Nur.

Masih menurut Nur, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan atau anggaran tidak serta merta menjadi tanggungjawab Pemprov Kepri. Tapi dipertanggungjawabkan oleh pejabat UMRAH yang berwenang. Kepada Pemprov Kepri selanjutnya LPj yang diterima pemprov dari UMRAH diaudit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya disampaikan ke DPRD Kepri untuk ditindaklanjuti.

“Baru berdasarkan hasil audit tersebut DPRD Kepri mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dana untuk UMRAH pada APBD tahun berikutnya,” jelas Nur. (nus)