Jumat, 04 Juni 2010

Kriminalisasi Gerakan Mahasiswa

Jakarta (GP Ansor Online):  Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Arip Musthopa menduga kuat ada upaya kriminalisasi gerakan mahasiswa melalui `bentrok Makassar` yang terkesan seperti didesain kelompok tertentu, agar citra gerakan mahasiswa rusak di mata rakyat.
“Ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang dari masa ke masa merupakan satu roh dengan amanat penderitaan rakyat,” tandasnya kepada pers di Sekretariat Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakpus, Jumat malam.
Ia mengungkapkan itu, ketika berbicara pada Konferensi Pers tentang penyerangan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Rabu (3/3) saat ada demonstrasi besar-besaran terkait penuntasan `megaskandal` kasus Bank Century oleh DPR RI.
“Indikasi adanya desain seperti itu, pertama, terlihat dari adanya penyerangan aparat ke Sekretariat HMI yang salah satu dari satuan Densus 88, seolah teman-teman mahasiswa kita itu teroris,” ujarnya.
Kedua, menurutnya, terjadi pemukulan terhadap beberapa anggota, termasuk Ketua Umum HMI Cabang Makassar, saat melaporkan kejadian penyerangan itu ke Markas Polwitabes setempat.
“Yang ketiga, HMI dengan masyarakat sesungguhnya tidak pernah ada konflik. Kerusuhan tersebut terjadi karena aparat jelas-jelas memprovokasi preman-preman untuk melawan mahasiswa,” tandasnya.
Konferensi Pers itu juga dihadiri oleh perawakilan sejumlah organisasi anggota Kelompok Cipayung Plus, seperti Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sekjen DPP Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Sekjen Presidium DPP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PII dan Presidium Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), KMHDI, Hikmahbudhi.
Karena itu, Arip Musthopa atas nama PB HMI mengimbau dan mengajak seluruh eleman gerakan mahasiswa untuk menghindari upaya kriminalisasi terhadap gerakan kemahasiswaan di Indonesia.
Dalam kaitan itu, semua elemen pergerakan mahasiswa yang hadir pada acara itu sepakat menggelar rapat, untuk merumuskan sejumlah aksi bersama.
“Ini bentuk spontanitas semua elemen mahasiswa dalam rangka tetap menyatupadukan pergerakannya bersama rakyat,” kata Ketua Bidang Media dan Infokom PB HMI, Bambang M Fajar.
Sementara itu, Ketua Komite Rakyat Presidium Pusat GMNI, Muhammad Item menyatakan kekecewaannya terhadap aksi anarkis yang justru dimulai oleh pihak aparat keamanan di beberapa kota, saat berlangsung demonstrasi mahasiswa bersama rakyat mendukung upaya DPR RI membongkar `megaskandal` Bank Century. (ant)

Meraih Hidup Sukses

Oleh Imam Nur Suharno Setiap manusia mendambakan hidup sukses. Hidup mapan tidak akan datang tiba-tiba. Tetapi, melalui proses panjang sebagai upaya mencapai tingkat hidup lebih baik dan mampu menciptakan suasana penuh damai, tenang, bahagia, menepis kegalauan, dan bayangan buruk dalam kehidupan.
Islam telah memberikan tuntunan dalam upaya meraih kesuksesan hidup tersebut. Pertama, dengan beriman dan beramal saleh. Allah SWT berfirman, Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl [16]: 97).
Kedua, ridha terhadap takdir Allah. Kesuksesan dapat diraih oleh mereka yang beriman kepada Allah SWT. Sedangkan, meyakini ketentuan dan kekuasaan (qadha dan qadar) Allah adalah bagian dari iman kepada-Nya. Dan, ridha itu adalah bagian dari iman pada qadha dan qadar-Nya.
Oleh karena itu, manusia wajib berhati-hati terhadap buaian angan dan dampak buruk yang ditimbulkan. Dan, jika ia berkeluh kesah dengan ketentuan-Nya, pasti akan celaka. Sabda Nabi SAW, Sesungguhnya Allah berfirman; ‘Barangsiapa yang tidak ridha dengan qadha dan qadar-Ku dan tidak sabar terhadap bencana yang Aku timpakan atasnya, maka sebaiknya ia mencari tuhan selain Aku. (HR Thabrani).
Ketiga, tawakal kepada Allah SWT. Maka itu, seorang Mukmin tidak boleh terlena oleh segala macam angan-angan dan bujuk rayu dunia. Ia harus yakin kepada Allah SWT dan berharap anugerah-Nya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. (QS At-Thalaq [65]: 3).
Keempat, selalu mengingat Allah SWT. Mereka yang senantiasa mengingat Allah, niscaya hatinya akan terasa damai, dan lebih dari itu hidupnya akan lebih baik, serta keresahan dan guncangan dalam hatinya akan terempaskan karena adanya cahaya Ilahi. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik. (QS Ar-Ra’du [13]: 28-29).
Kelima, menyusun perencanaan ke depan. Yaitu, dengan memberikan perhatian terhadap pekerjaan hari ini dan tidak berlarut dalam keluh kesah dengan kenyataan masa lalu. Oleh karena itu, Nabi SAW selalu memohon perlindungan dari sifat keluh kesah.
Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh dan kesah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat tak berdaya dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari banyaknya utang dan penindasan orang lain. (HR Bukhari).
Setiap Muslim yang ingin hidup sukses, hendaknya selalu menanamkan paradigma berpikir sukses sehingga dapat meraih kesuksesan di dunia dan akhirat kelak. Amin. Wa Allahu A’lam.

Harga Jual Otak

USA Rp. 90.000,-
Inggris Rp. 1.000.000,-
Jerman Rp. 900.000,-
Jepang Rp. 100.000,-
… …
Indonesia Rp. 1.000.000.000,-
Melihat daftar harga yang semacam itu, seorang turis yang masuk toko tersebut menjadi heran, terus dia bertanya kepada yang empunya toko.
“Pak … maaf pak kelihatannya daftar harga anda itu salah dan terbalik.”
Yang punya toko: “Oh … tidak bung, harga otak tersebut memang betul, … otak yang termurah adalah otak USA dan Jepang karena sering digunakan jadi sudah rongsokan, … kalau anda membutuhkan otak, yang terbaik adalah otak Indonesia, karena masih orisinil, belum pernah dipakai selama hidup. dan sangat jarang di fungsi kan dengan maximal....
wahahahahahahahaha

Israel dan Agenda Tersembunyi

oleh : DR KH A Hasyim Muzadi,
Sekjen International Conferences of Islamic Scholars (ICIS)
Masyarakat dunia marah, setelah menyaksikan kebiadaban pasukan Israel yang menyerang kapal Mavi Marmara yang mengangkut relawan dan bantuan untuk pengungsi Palestina.
Memang dilihat dari mereka yang diserang Israel kali ini, tak bisa dikaitkan dengan perang bermotif agama. Karena, relawan yang ada dalam kapal itu adalah aktivis dari berbagai macam agama. Adapun kemarahan berbagai belahan masyarakat global, itu juga karena motif kemanusiaan, bukan karena motif agama tertentu. Seperti kasus-kasus sebelumnya, meski sudah dihujat berbagai kalangan dari seluruh dunia, Israel seperti tak peduli dengan berbagai kecaman tersebut. Bahkan, Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak menyalahkan penyelenggara misi kemanusiaan atas terbunuhnya sekitar 19 relawan. Barak menyebut kedatangan kapal itu sebagai provokasi dan menuding penyelenggara misi terkait organisasi teroris. Demi melanjutkan wilayah yang diklaim sebagai otonominya, Israel siap menerima sanksi apa pun.
Konflik yang Disengaja
Sejak Israel menyatakan kemerdekaannya tahun 1948,negara itu memang secara sengaja mendesain konflik untuk tujuan-tujuan tersembunyi mereka. Jika konflik yang didesain pada sebelum tahun 70-an adalah untuk memperoleh pengakuan internasional atas pernyataan kemerdekaannya. Maka era tahun 80-an dan seterusnya hingga kini targetnya adalah untuk mencapai posisi koeksistensi, yaitu berusaha hidup secara aman dan damai dengan negaranegara tetangganya di Timur Tengah.
Hingga kini Israel beranggapan ancaman nyata bagi koeksistensinya adalah Palestina, terutama kalangan Hamas. Karena itulah Israel tak akan memberikan angin sedikit pun kepada kaum Palestina, termasuk simpatisannya dari luar untuk menguatkan posisi Palestina. Itulah yang dialami enam kapal Freedom Flotilla, terutama kapal Mavi Marmara yang mengangkut 600 relawan. Karena dianggap “bagian dari musuh” yang harus ditumpas, sejumlah kapal patroli Israel mengepung konvoi kapal kemanusiaan itu. Drama penyerangan terekam jelas di televisi, di antaranya tampak satu helikopter di atas Mavi Marmara yang menurunkan belasan tentara Israel sembari menembakkan senjata dan melempar gas air mata ke arah relawan yang sudah berkumpul di geladak Penembakan terus terjadi ketika tentara Israel sudah berada di kapal.
Para relawan yang ketakutan memukul tentara Israel agar menjauh dari kapal.Tapi, tentara Israel terus merangsek masuk.Serangan tentara Israel itu sedikitnya menewaskan 19 orang dan belum diketahui secara pasti berapa angka korban karena Israel disinyalir memutus aliran internet dan telepon satelit di seluruh kapal. Deputi Perdana Menteri Israel Danny Ayalon mengatakan, serangan tentara Israel itu dilakukan karena kapal misi bantuan itu mengangkut senjata untuk Hamas dan Alqaidah. Israel terpaksa menembak karena para relawan menyerang terlebih dulu dengan senjata tajam dan tongkat. Pernyataan seperti ini sudah biasa dilakukan oleh Israel setiap kali melakukan penyerbuan terhadap kaum Palestina dan simpatisannya.
Pihak Freedom Flotilla, Greta Berlin,membantah seluruh tuduhan tak berdasar Israel itu.Pihaknya memastikan,tidak ada senjata api maupun senjata tajam di atas kapal. Sebelum penyerangan, Angkatan Laut Israel mendesak rombongan Freedom Flotilla untuk tidak masuk ke Pelabuhan Gaza tapi ke Pelabuhan Ashdod yang berjarak 30 kilometer dari Gaza. Namun, kapten kapal Mavi menolak. Setelah penyerangan, tentara Israel memerintahkan seluruh penumpang masuk ke dalam kapal. Kapten kapal menaikkan bendera putih. Angkatan Laut Israel menggiring kapal ke PelabuhanAshdod. Israel membolehkan bongkar muat di pelabuhan ini.
Bahan bantuan seperti semen, bahan makanan, pakaian, obatobatan, hingga kursi roda, akan diperiksa dulu sebelum dibawa ke Jalur Gaza. Atas penyerangan ini,Presiden Palestina Mahmoud Abbas meminta agar warga Palestina, baik yang ada di wilayah Palestina sendiri maupun yang ada kamp-kamp pengungsi Palestina di negaranegara Arab lainnya, agar selama tiga hari menyatakan berkabung dengan bendera nasional diturunkan setengah tiang untuk mengekspresikan kecaman dan kesedihan dari kejahatan yang dilakukan Israel.
Menunggu Ketegasan AS
Israel sudah tiga tahun ini memblokade Gaza,akibat blokade ini warga Palestina menderita luar biasa.Penderitaan warga sipil Palestina itu mendatangkan simpati kemanusiaan yang luar biasa dari berbagai belahan dunia. Sejak Agustus 2008 aktivis pro-Palestina delapan kali melakukan pelayaran kemanusiaan. Armada Freedom Flotilla (Armada Kebebasan) yang mengangkut 10 ribu ton bantuan kemanusiaan merupakan pelayaran kesembilan dan sekaligus terbesar ke Gaza. Kapal penumpang terbesar,Mavi Marmara,mengangkut 600 aktivis dari 50 negara.
Penyerangan terhadap konvoi misi kemanusiaan untuk Palestina ini bukan satu-satunya yang dilakukan Israel. Selama ini Israel memang sudah tidak pernah memperhatikan sama sekali etika kemanusiaan. Kepongahan Israel seperti ini karena mereka berada “di atas angin”.Sebab,apapun yang dilakukan Israel selalu mendapat beking dan dukungan penuh dari Amerika Serikat. Terhadap kasus penyerangan kaum relawan internasional ini, Gedung Putih memang memberikan reaksinya, menyesalkan terjadinya korban nyawa dalam peristiwa tersebut. Tetapi, agar kepongahan Israel ini tidak berlarutlarut, mestinya sudah waktunya AS mendorong PBB agar Israel diberi sanksi berat dan mendesak Israel agar membuka blokade yang dilakukan terhadap warga Palestina itu.
Dunia Islam memang banyak berharap pada AS pasca-terpilihnya Barack Obama menjadi presiden AS. Obama memang sudah banyak mengumbar janji di manamana bahwa pihaknya akan mengambil inisiatif untuk melakukan upaya perdamaian di Timur Tengah, terutama konflik Palestina- Israel. Jika saja Obama tidak memanfaatkan kesempatan baik ini untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah, tidak saja warga AS terutama pendukung Obama yang kecewa, masyarakat dunia terutama kalangan dunia Islam bisa beranggapan tak ada bedanya Obama dengan pemimpin AS sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa disinyalir kepemimpinan AS sendiri selama ini dikendalikan oleh kekuatan lobi Yahudi.
Maka, jika ada Presiden AS yang tidak mendukung Israel dalam pentas internasional, kalau tidak diancam dibunuh, biasanya masa kepemimpinannya tidak akan diperpanjang. Jika kali ini Obama bisa menghapus kesan stereotip AS sebagai pelindung Israel, dia akan tercatat sebagai presiden yang lain dan berbeda dari Presiden AS sebelumnya. Dunia Islam juga akan mencatat bahwa Obama-lah yang membuka pintu perdamaian sejati di Timur Tengah, terutama mengatasi konflik Palestina-Israel. Wallahu a’lam bishshawab.
Editor: IC
Sumber: Seputarindonesia, 01/06/10

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.  Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.
Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci yakni meliputi: (1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif; (2) lender of the last resort; (3) skim asuransi simpanan yang memadai dan (4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang efektif
Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan standard yang berlaku. 
2. Lender of last Resort
Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu, BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort (LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis) mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.
Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai
Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut, LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah. Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.
4. Kebijakan Resolusi Krisis yang efektif
Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis, sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.
Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

STABILITAS SISTEM KEUANGAN

DEFINISI

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:

” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”

” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”

” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”

Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS

BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)

Program restrukturisasi perbankan nasional telah dilaksanakan melalui langkah-langkah antara lain pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), program penjaminan Pemerintah, dan program rekapitalisasi perbankan. Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional.

Sehubungan dengan itu terhadap Bank dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti pengawasan intensif dan pengawasan khusus, agar sistem perbankan yang sehat dapat tercipta secara efektif. Bagi Bank yang masih mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi Bank yang tidak mungkin lagi dapat disehatkan perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh karena itu perlu ditetapkan persyaratan dan kriteria yang jelas serta transparan mengenai tingkat kesulitan Bank dalam kegiatan usahanya, serta langkah-langkah koordinasi dan mekanisme yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional. Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN.

Sesuai dengan program rekapitalisasi perbankan, maka pada akhir tahun 2001 perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan perseratus).

:: Strategi Pengawasan oleh Bank Indonesia

Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:

1. Pengawasan Normal (Rutin)
2. Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
3. Pengawasan Khusus (Special Surveillance)

Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

:: Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia

Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan langsung (on site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala (regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain serta informasi dari pihak lain. Sementara itu, pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan pada Bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang akan datang (forward looking).

:: Pengawasan Normal

Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara berkala atau sekurang-kurangnya setahun sekali.

:: Pengawasan Intensif

Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status Pengawasan Intensif, antara lain:

1. Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
2. Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
3. Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
4. Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.

Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank pada umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen Bank kepada Bank Indonesia.

:: Pengawasan Khusus

Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil, antara lain:

1. Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
2. Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).
3. Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
1. mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
2. menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
3. melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
4. menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
5. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
6. menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
7. membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.

Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain:

1. Bank dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus);
2. Bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
3. Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset;
4. Bank dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
5. Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait;

Selain tindakan perbaikan Bank yang diwajibkan tersebut, Bank Indonesia juga Bank yang telah ditetapkan dengan status Bank dalam Pengawasan Khusus pada homepage Bank Indonesia. Sebaliknya, dalam rangka keseimbangan informasi kepada publik, maka apabila kondisi Bank membaik dan tidak terkategori sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus, maka Bank Indonesia juga akan mengumumkannya.

Jangka waktu Bank dengan status Pengawasan Khusus adalah paling lama tiga bulan bagi Bank yang tidak terdaftar pada Pasar Modal atau enam bulan bagi Bank yang terdaftar pada Pasar Modal (listed Banks). Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan perpanjangan dapat diberikan maksimal satu kali dan paling lama tiga bulan. Pertimbangan perpanjangan tersebut terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang diperlukan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan hak kepemilikan, proses perizinan, dan proses kaji tuntas oleh investor baru (due diligence).

Pada umumnya frekuensi dan intensitas pengawasan dan pemeriksaan meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja dan komitmen serta kewajiban Bank yang diperintahkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya berdasarkan analisis dan pemantauan dimaksud, apabila diketahui bahwa kondisi Bank semakin memburuk, maka terdapat dua alternatif resolusi Bank dimaksud, yaitu Bank diserahkan kepada BPPN dengan status Bank Dalan Penyehatan (BDP) atau Bank Beku Kegiatan Usaha.

:: Bank Dalam Penyehatan

Bank dapat ditetapkan dengan status Bank Dalam Penyehatan apabila Bank tersebut dinilai masih memiliki potensi untuk dapat diperbaiki terutama dari aspek permodalan. Selama proses penyehatan Bank oleh BPPN, komunikasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan BPPN intensif dilakukan terutama yang berkaitan dengan perkembangan indikator utama kinerja Bank, antara lain kinerja permodalan, rasio likuiditas (Giro Wajib Minimum), non-performing loan, ketentuan prudensial (BMPK, PDN, PPAP), dan indikasi pencapaian rencana kerja. Apabila kondisi membaik dan program penyehatan telah selesai dilakukan atau dinyatakan berhasil, maka status BDP dicabut dan Bank diserahkan kembali kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang diperlukan. Sebaliknya, apabila kondisi Bank semakin memburuk, status BDP dapat berubah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha.

:: Bank Beku Kegiatan Usaha

Bank ditetapkan dengan status Bank Beku Kegiatan Usaha apabila Bank memenuhi persyaratan bahwa kondisi Bank menurun sangat tajam atau program penyehatan BPPN atas Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu yang disepakati atau berdasarkan pertimbangan BPPN, program penyehatan tidak dapat dilaksanakan meskipun jangka waktu yang disepakati belum terlampaui. Selanjutnya dalam hal BPPN telah selesai melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian Bank dengan status BBKU, penyelesaian berikutnya dilakukan tahapan-tahapan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, serta likuidasi Bank.