Sabtu, 05 Juni 2010

Glossary Pemerintahan

Glossary Pemerintahan

ALL| A| B| C| D| E| F| G| H| I| J| K| L| M| N| O| P| Q| R| S| T| U| V| W| X| Y| Z
NoKeyword/IstilahPengertian
1Administrasi PerencanaanSistem pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi rencananya; system ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan atau tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh seorang perencana.
2AfiliasiHubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan (Sumber : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
3AglomerasiGabungan, kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan industri, permukiman, perdagangan, dan lain-lain ( yang dapat saja tumbuh melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah baru yang tidak terencana secara sempurna )
4AkuisisiPengambilalihan kepemilikan suatu bank. (Sumber : Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
5AkuntabilitasMerupakan salah satu prinsip dari sepuluh prinsip Good Governance yang berarti meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat dalam segala bidang kepada masyarakat. (Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang Baik" Mei 2001)
6Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)Merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. (Media Internal Ditjen Otda-Info Otda, Nomor 1 Tahun 2001)
7Amdal RegionalHasil analisis mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
8AMPEK (Anak-Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus)Terjemahan dari Children in Need Special Protection (CNSP), sebagai komponen program ketiga dari program kerjasama RI-UNICEF periode 2001-2005 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi anak usia 0-18 tahun yang beresiko terhadap semua bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan dan penelantaran.
9Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
10Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
First  |  Prev |   1  2  3  4  5  6  7  8  9  10   | Next  |  Last 

Tidak ada komentar: