Kamis, 15 September 2011

PNS Dishub Tanjungpinang Langgar Aturan

Hamalis Razia Mendadak Contoh kurang baik ternyata diperlihatkan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang. Saat kepala dinas yang bersangkutan melakukan razia pada kendaraan milik anak buahnya, ternyata lumayan banyak yang melanggar aturan. Razia mendadak yang dilakukan Hamalis, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang pada Senin (12/9) pagi membuat kaget sejumlah PNS. Usai apel pagi, Hamalis langsung melakukan razia internal dengan sasaran kendaraan milik PNS yang tak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya. Seperti aksesori yang menyalahi aturan. Tidak satupun pegawai yang tahu kalau setelah apel akan dilakukan razia kendaraan milik pegawai. Begitu apel usai, Hamalis langsung meminta seluruh kendaraan roda dua milik pegawai dikumpulkan di halaman kantor. Saat itu, banyak pegawai bertanya-tanya mengapa tiba-tiba seluruh kendaraan roda dua milik pegawai di kumpulkan. “Kaget juga. Setelah dikumpulkan baru diberitahu kalau ada razia kendaraan di internal lingkungan Dinas Perhubungan,” kata salah satu PNS Dishub, kepada koran ini kemarin. Pegawai yang tak mau namanya dikoran ini juga ikut terjaring razia. Kendaraa miliknya terpaksa didata kepala dinas karena tidak memiliki kaca spion. Terkait razia internal ini, Hamalis mengatakan upaya ini bagian dari penegakan disiplin PNS. Selain itu, PNS juga harus memberikan contoh yang baik kepada warga. Apalagi selama ini PNS Dishub juga merupakan bagian dari penegak hukum yang kerap dilibatkan dalam razia kendaraan bermotor. “Bagaimana kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kalau kita sendiri sebagai penegak disiplin malah kendaraan kita yang tidak disiplin,” kata Hamalis usai melakukan razia kemarin. Dari hasil razia ini, cukup membuat Hamalis geleng kepala. Soalnya, dari 120 kendaraan yang didata, setidaknya ada 38 kendaraan yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut seperti tidak memiliki kaca spion, knalpot racing, tidak memiliki lampu sen, baik lampu depan maupun lampu belakang dan rem yang tidak baik. Bagi PNS yang terbukti melanggar hanya diberikan sanksi teguran. Hamalis memberikan waktu tiga atau empat hari agar segera melengkapi semua kekurangan tersebut. ‘’Apabila belum juga melengkapi kendaraanya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemilik kendaraan bisa diberikan sanksi yang tegas. Kita akan rutin melakukan razia di internal sendiri,”tutup Hamalis.(ABAS)

Tidak ada komentar: