Kamis, 15 September 2011

Arifin Kirim Surat Sakit ... gagal deh sidang penipuan CPNS

Sidang Penipuan CPNS Gagal Lagi Sidang kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Kepri yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Arifin, sebagai terdakwa gagal digelar, Rabu (14/9). Sidang kasus penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan jadi PNS ini terpaksa ditunda Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk yang ketiga kalinya. Kali ini Arifin tak hadir dengan mengirimkan surat pemberitahuan sakit. Pantauan Tanjungpinang Pos, Rabu (14/9), dalam sidang kali ini, Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak mengesahkan bawah sidang ditunda hingga Rabu (21/9) depan. Penundaan sidang dikarenakan surat sakit dari terdakwa Arifin disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang. Usai sidang, JPU Herlambang mengatakan, penundaan ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Ia mendapat surat sakit dari terdakwa baru hari ini (kemarin). Herlambang juga membantah adanya kabar bahwa Arifin malah sudah berada di luar daerah. “Arifin tak di luar daerah. Ia masih di sini (di Tanjungpinang,red),” ujarnya singkat. Untuk diketahui, pada sidang agenda dakwaan di PN Tanjungpinang, JPU Herlambang menjerat Arifin dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Arifin dituduh telah melakukan penipuan terhadap 13 orang CPNS titipan Nurhasanah, seorang warga Tanjunguban. Saat itu, menurut pengakuan Nurhasanah, Arifin telah menerima uang dari ketiga belas orang tersebut yang jumlah sebesar Rp450 juta. Namun, ternyata calon titipan ini tak lolos dalam CPNS. Akhirnya Nur meminta agar Arifin mengembalikan uang tersebut. Karena, tak kunjung ada kepastian dari Arifin, Nur pun melaporkan Arifin ke polisi. Kasus ini pun diusut hingga memasuki ranah pengadilan.(FEBRIMA SURYA)

Tidak ada komentar: