Rabu, 24 Agustus 2011

TANJUNGPINANG - Rapat antara perwakilan mahasiswa se-Kepri asal Kundur di Tanjungpinang dengan tokoh masyarakat Kundur, berlangsung alot. Rapat ini membuahkan hasil positif bagi pembangunan Kundur ke depan. Rapat yang berlangsung Minggu (3/7) malam lalu itu berlangsung selama dua jam.

Peserta rapat menetapkan nama Gerakan Muda sebagai pengganti nama Tim 9 dari pihak perwakilan mahasiswa. Terbentuknya Gerakan Muda ini dimaksud untuk membantu terbentuknya pembangunan Kabupaten Kepulauan Kundur.

Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Abdul Malik yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengatakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Kundur ini dimaksudkan agar tercipta kedekatan pemerintah dengan masyarakat.

Seperti hal nya dalam membuat KTP. Selain itu mempercepat pembangunan serta kesempatan kerja yang terbuka untuk masyarakat Kundur sendiri. Mengingat sudah 3 tahun ini Kabupaten Karimun tidak menerima pegawai. Padahal satu kabupaten setidaknya kini terdapat sekitar 2.000 orang yang harus bekerja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah juga turut mendukung terbentuknya Kabupaten Kepulauan Kundur. Tapi untuk itu belum ada tanggapan dari Bupati Karimun. Oleh karena itu dengan adanya Gerakan Muda ini diharapkan dapat mendorong kesepakatan bersama dalam pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur.(cr5)

BEBERAPA daerah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini gencar mengajukan dan memperjuangkan pemekaran wilayah. Wilayah yang mewacanakan untuk pemekaran ini di antaranya, Kabupaten Kundur di Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan Utara di Bintan dan Kabupaten Rempang Galang di Kota Batam. Kemudian Kabupaten Singkep di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Serasan di Kabupaten Natuna.

“Pada prinsipnya, pemekaran harus memenuhi syarat mutlak dan berlandaskan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fahrial, kepada Tanjungpinang Pos, kemarin.

Sukri menegaskan, DPRD pada dasarnya tetap menyetujui dan mendukung pemekaran tersebut. Dengan catatan, asalkan bukan pemekaran yang keluar dari Provinsi Kepri. Artinya, selama ini masih dalam lingkup Kepri dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Maka hal itu tidak menjadi persoalan.

“Malah dengan langkah pemekaran ini, bisa jadi kesejahteraan masyarakat akan lebih meningkat,” katanya.

Sukri juga mengingatkan, rencana pemekaran juga harus berdasarkan pada keinginan masyarakat, dan mendapat restu dari kabupaten induk. Jangan sampai, hal ini malah menjadi pemanfaatan oleh elit-elit politik dan pejabat.
“Sebenarnya pemekaran bukan hal yang dilarang. kalau satu daerah itu bisa berkembang dan sejahtera dengan adanya pemekaran, kenapa tidak,” ucapnya.

Terpisah, salah satu tokoh penggagas dan tim formatur pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (K3), Abdul Malik menjelaskan, jika ditinjau dari segi tinjauan akademis dan kondisi daerah masing-masing, Kabupaten Kepulauan Kundur adalah yang paling mungkin dan memenuhi syarat.

“Saya tidak bilang daerah lain tidak memenuhi syarat, tapi K3 sangat memungkinkan dari segala sektor,” terang Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Kepri ini.

Malik memaparkan, selama ini, sumbangan terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupetan Karimun semuanya berasal dari beberapa daerah diantaranya, Kundur, Durai dan Moro. Padahal, tidak lebih dari 20 persen sumbangan Kundur, Moro dan Durai ini yang kembali ke rakyatnya.

“Jadi, kalau mau sejahtera harus dikelola sendiri pemasukan dan hasil daerah itu,” jelasnya.

Ditanya seputar potensi dan penghasilan daerah rencana pemekaran, Malik menerangkan, dari segi perkebunan dan pertanian, di Kundur ada. Begitu juga dengan potensi perikanan dan pertambangan yang ada di Moro, serta sektor pariwisata di beberapa daerah lainnya.

“Kalau cuma pertambangan, kami ada bauksit, timah dan granit. Perkebunan ada sawit, budidaya ikan kakap dan rumput laut juga ada. Artinya, potensi ini sudah ada dan berkembang,” ujarnya.

Alasan lainnya, sambung Malik, rencana pemekaran ini terkait dengan rentang kendali yang cukup jauh. Bisa dibayangkan, warga Kundur, Moro dan Durai kalau mengurus administrasi seperti KTP, harus mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah untuk sampai ke pusat pemerintahan di Tanjungbalai Karimun.

“Kami menjamin semua syarat pemekaran sudah sangat memenuhi. Termasuk jumlah penduduk yang mencapai 90 ribu jiwa,” sebut Malik.

Keyakinan ini, jelas Malik bukanlah tanpa alasan. Lantaran, jika dihitung beradasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirkan bisa mencapai Rp450 miliar setahun. Baik itu berasal dari pajak hiburan, daerah, PPD, dan dari sektor swasta lainnya.

“Termasuk pajak penangkaran burung walet, PBB, sampai pada pajak pertambangan yang semuanya dimiliki oleh daerah Kundur,” sebutnya.
Belum lagi Dana Bagi Hasil (DBH) sambung Malik, yang bisa berasal dari pertambangan timah, granit dan bauksit. Artinya, pendapatan asli daerah sudah dijamin dan memang ada di wilayah Kundur saat ini.

“Sekarang tinggal menunggu realisasi dan perjuangan teman-teman BP2K3 untuk memperjuangkan pemekaran kabupatan ini. Kami juga sementara mengumpulkan dukungan dari warga Kundur, Moro dan Durai,” pungkasnya. (Taufik A habu)

TANJUNGPINANG - Pemekaran wilayah terus terjadi di wilayah Pemprov Kepri. Saat ini tengah digagas untuk membentuk Kabupaten Kepulauan Kundur yang selama ini bergabung dengan Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

Untuk mewujudkan hal tersebut, belakangan ini tokoh masyarakat Kundur intens melakukan pertemuan. Seperti Minggu (29/5) kemarin, digelar rapat musyawarah pembentukan Badan Kerja Kabupaten Kepulauan Kundur, di Gedung Balai Gading Tanjungbatu, Kundur.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Abdul Malik; Wakil Ketua II DPRD Kepri, Iskandarsyah dan tokoh masyarakat Kepri, Huzrin Hood. Mereka bertemu dengan sejumlah tokoh dari Kundur, salah satunya KetuaPRD Kabupaten Karimun.

Abdul Malik, tokoh masyarakat Kundur menjelaskan dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18,UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,UU Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Potensi daerah Kundur sangat baik untuk perkembangan ekonomi sektor perikanan, hasil laut, hasil pertanian, hasil tertambangan, hasil perternakan dan hasil budidaya baik ikan, rumput laut,” tegas Abdul Malik.

Potensi geografis Kabupaten Kundur, kata dia, yakni daerah perbatasan yang utama langsung berbatasan dengan Provinsi Riau.

Gerbang pintu masuk antara wilayah pesisir Sumatera dengan daerah kepulaun, daerah kepuluan yang jenis tanahnya berupa latosol banyak mengandung organik sangat kaya untuk potensi pertanian.

Kemudian, perairan yang kaya hasil perikanan terutama di daerah Moro, lalulintas pelayaran regional dan internasional, area ship to ship transfer, salah satu daerah pertumbuhan ekonomi dan kaya akan sumber daya alam pertambangan.

Abdul Malik yang juga sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepri menambahkan, faktor utama yang menjadi pembentukan Kabupaten Kundur karena kemampuan ekonomi, potensi daerahnya, kebutuhan pemerataan pembangunan, kondisi letak geografis, kebutuhan pelayanan pemerintahan yang efektif.

Sedangkan tujuan pemekaran Kabupaten Kundur, yakni meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan percepatan pembangunan ekonomi terutama daerah-daerah terpencil, memfasilitasi pertumbuhan kehidupan demokrasi daerah dan memberikan kontribusi bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejateraan masyarakat terutama masyarakat pesisir, Kabupaten Kundur harus terbentuk,” ujarnya.

Iskandarsyah menjelaskan, pada saat ini warga daerah Kundur untuk bersekolah harus menyebrang ke Karimun atau warga Alay, Moro bisa bersekolah di Kundur. Begitu juga d ibidang kesehatan, kalau ada warga Kundur sakit, maka untuk biaya perjalanan lebih mahal dari pada berobat, karena harus ke rumah sakit Karimun.

Untuk pelayanan birokrasi contohnya KTP atau Akta Lahir biayanya memang gratis, namun biaya transportasi ke Karimun Rp300 ribu. Kelebihan Kepulauan Kundur, dipaparkan Iskandarsyah, yakni posisi dan sejarah Kepri, Kundur sebagai daerah perbatasan yang strategis.

Potensi alamnya cukup baik, bisa dikembangkan pertambangan, pertaninan, perkebunan, keluatan dan perikanan, wisata bahari dan pantai. Begitu juga SDM-nya sudah unggul dan intrastruktur lebih baik dari pada daerah Lingga, Anambas dan Natuna, pusat perdagangan antara pulau dan Riau Pesisir.

Ketua Formatur Pembentukan Kepulauan Kundur, Huzrin Hood, mengungkapkan pentingnya pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur. Bahkan dia sudah berkali-kali bertemu dengan Bupati Karimun Nurdin Basirun. Bupati Karimun sendiri mendukung dilakukan pemekaran wilayah Karimun yakni dijadikan Kundur sebagai kabupaten sendiri.

Huzrin mengingatkan, untuk membentuk sebuah kabupaten sendiri tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus bersama-sama bergotong royong, tetap semangat dan bergerak cepat agar segera terwujud. Selain Kepulaun Kundur, daerah lain di Kepri juga akan menjadi kabupaten sendiri diantaranya Kabupaten Batam Pesisir dan Kabupaten Bintan Utara.

“Kita minta bersatu untuk mewujudkan Kabupaten Kundur,dan harus kompak,” pesan Huzrin.(abas)

Tidak ada komentar: