Kamis, 22 Juli 2010

Nurdin Basirun di demo ijazah

Jakarta,KEPRIterkini: Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan Indonesia (FPPI) melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Pendidikan Nasional di Jalan Sudirman Jakarta, Selasa (13/7). Mereka menuntut agar Menteri Pendidikan mencabut surat yang dikeluarkan Dirjen Dikdasmen tertanggal 1 November 2005 yang menyatakan ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) milik Bupati Karimun Nurdin Basirun setara dengan ijazah SLTA.
Massa FPPI yang terdiri dari kalangan aktivis mahasiswa dan masyarakat itu terlihat mulai mendatangi kantor Kementerian Pendidikan di Jalan Sudirman Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 Wib dengan menggunakan dua Kopaja. Kendaraan demonstran tampak dikawal satuan lantas Polda Metro Jaya. Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi desakan agar kementerian Pendidikan Nasional segera mencabut surat no. 5914/C1/TU/2005.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergiliran para demonstran menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan Dirjen Dikdasmen no 14/C1/TU/2005
tertanggal 1 november 2005 itu tidak bisa dipertangunggjawabkan secara hukum sebab bertentangan dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan no. 132/C/Kep/I.1987 Tentang Kriteria dan Prosedur Penilaian Ijazah/STTB.

Dalam SK tahun 2007 itu disebutkan bahwa ijazah lembaga pendidikan setingkat kursus hanya dapat disamakan/disetarakan apabila menempuh pedidikan selama tiga tahun untuk atau kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan SLTA. Sementara Ijazah MPI milik Nurdin Basirun hanya melalui kursus dalam waktu 6 (enam) bulan. Karena itu, kata salah satu demonstran, Forum Peduli Pendidikan Indonesia menolak tegas penyetaraan/persamaan ijazah MPI milik Nurdin Basirun dengan Ijazah SLTA sederajat.

Dalam orasinya, mereka mendesak agar Menteri Pendidikan Nasional segera membatalkan Surat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tentang penyetaraan tersebut. Mereka juga mendesak agar Menteri Pendidikan Nasional RI segera memberikan kepastian hukum status administrasi serta status kepastian hukum atas eksistensi ijazah MPI atas Nama Nurdin Basirun.

"Kita tidak mau penguasa negeri ini bermain-main dengan pendidikan, sebab pendidikan adalah tonggak mendasar untuk mencerdaskan bangsa, kami minta hari ini juga Pak Menteri segera mencabut surat yang cacat hukum itu, jangan mempolitisasi pendidikan demi kepentingan politik," ujar Agus, koordinator Aksi FPPI.

Selain berorasi, para demonstran juga membagi-bagikan selebaran kepada para pengendara yang melintas serta pegawai diknas yang menyaksikan aksi tersebut. Setelah puas berorasi sekitar pukul 12.30 Wib para demonstran membubarkan diri dengan diawasa pasukan Dalmas Polda Metro Jaya.

Dalam wawancara seusai aksi, Koordinator Demonstrasi, Agus menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan ini sebagai bentuk protes mereka terhadap upaya politisasi pendidikan. Menurutnya gerakan yang mereka lakukan tidak akan berhenti sampai Menteri Pendidikan membatalkan surat dari Dirjen Dikdasmen tersebut.

"Kita akan lihat apakah pihak Kementrian merespon apa yang kita samapikan hari ini, jika tidak kami akan kembali turun jalan serta melaporkan hal ini ke Ombudsman, satgas mafia hukum, DPR serta pihak-pihak yang berwenang untuk menegur menteri pendidikan, jika perlu kami juga akan berkirim surat ke Presiden," tambahnya. (Oleh: Hadly Ally) ***

JAKARTA,KEPRIterkini: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional,Dr. Andi Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM menjelaskan pihaknya akan nmengkaji tuntutan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan penyetaraaan ijazah MPI NUrdin Basirun dan melacak keberadaan SK Menteri Mendikbud No.065/U/1981 yang menjadi dasar hukum penyetaraan tersebut.

Demikian hasil pertemuan antara Komite Rakyat Pemilukada Bersih (KRPB) dengan Kementerian Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Pendidikan di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Selasa (13/7). Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu di ruang Kepala biro Hukum, Komite Rakyat Pemilukada Bersih diwakili Burhanuddin Nur dan Said Abdullah Dahlawi.

Burhan yang menjadi juru bicara KRPB menjelaskan bahwa penyetaraan itu tidak melalui prosedur yang benar dan bermuatan politis, sebab penyetaraan tidak berdasarkan aturan yang ada. Hal itu terlihat dari surat penyetaraan yang dikeluarkan hanya berupa surat penjelasan, bukan berbentuk Surat Keputusan (SK) seperti lazimnya digunakan selama ini.

Selain itu, sambung Burhan dasar hukum yang digunakan untuk penyetaraan itu adalah SK Mendibud No.065/U/1981, namun hal ini menjadi janggal sebab pada saat surat keterangan penyetaraan itu di keluarkan pada tahun 2005, SK Mendikbud tersebut ternyata sudah tidak ada alias hilang.

"Ini menjadi aneh, mereka membuat dasar hukum penyetaraan adalah SK Mendikbud tahun 1981, tapi saat surat itu di buat mereka mengaku SK tersebut hilang, ini patut dicurigai," ujar Burhan menyampaikan kecurigaanya kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional,Dr. Andi Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.

Burhan juga menambahkan surat keterangan penyetaraan itu juga bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan no. 132/C/Kep/I.1987 Tentang Kriteria dan Prosedur Penilaian Ijazah/STTB.

Dalam SK tahun 1987 itu disebutkan bahwa ijazah lembaga pendidikan setingkat kursus hanya dapat disamakan/disetarakan apabila menempuh pedidikan selama tiga tahun dan kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan SLTA. Sementara Ijazah MPI milik Nurdin Basirun hanya melalui kursus dalam waktu 6 (enam) bulan. Karena itu, kata Burhan Pihak kementerian perlu melakukan kajian serius agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menerapkan aturan.

Menanggapi hal ini, Pangeran Moenta berjanji akan melakukan kajian serius terhadap apa yang disampaikan oleh KRPB. menurut Andi, jika dilihat sepintas, surat dikeluarkan Dirjen Dikdasmen no 14/C1/TU/2005
tertanggal 1 november 2005 memang terlihat janggal, apalagi yang bertandatangan adalah Sekretaris Direktorat bukan Direktur Jenderal. Namun pihaknya tidak mau membuat kesimpulan sebelum melakukan kajian secara serius.

Andi juga berjanji akan melacak keberadaan SK Mendibud No.065/U/1981 yang dikabarkan hilang sebab SK itu menjadi kunci apakah ijazah MPI dapat disetarakan dengan Ijazah SMK.

"Kita akan usahakan agar SK itu ditemukan, saya akan minta staf saya untuk mencarinya jika memang masih ada tersimpan di arsip," jelasnya. ***

http://kepri-terkini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1883:biro-hukum-kemendiknas-akan-teliti-ijazah-mpi-nurdin&catid=41:karimun&Itemid=56


JAKARTA,KEPRIterkini: Setelah bertemu dengan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Selasa (13/7), Komite Rakyat Pemilukada Bersih (KRPB) menemui Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Suyanto, Ph.D, Rabu (14/7) di Lantai 5 Kementerian Pendidikan Nasional Jalan Sudirman Jakarta. Peretemuan tersebut masih terkait dengan protes KRPB atas penyetaraan ijazah Mualim Pelayaran Interinsuler setingkat SLTA milik Nurdin Basirun.

Pertemuan di mulai sekira pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 1 jam. Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin Nur, ketua KRPB menyampaikan tuntutan serta hal-hal yang mereka nilai ganjil dalam penyetaraan tersebut. "Kami menilai penyetaraan tersebut aneh karena kursus MPI itu hanya 6 bulan," ujar Burhan saat dihubungi kepriterkini.com, Rabu (14/7).

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa penyetaraan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Dirjen Mandikdasmen, "Juli 2005 saya sudah menjadi Dirjen, tapi saya tidak tahu soal ini. Saya akan memanggil yang terlibat dalam hal ini," ujar Suyanto heran.

Suyanto juga menyampaikan akan membentuk tim untuk menilai apakah ijazah MPI dapat disetarakan dengan ijazah SLTA, "Kita akan bentuk tim untuk melakukan penilaian sebagaimana penyetaraan yang selama ini kami lakukan. Saya akan memberikan kabar apabila prosesnya sudah selesai,"

Burhan juga mmenyampaikan bahwa surat keterangan penyetaraan itu juga bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan no. 132/C/Kep/I.1987 Tentang Kriteria dan Prosedur Penilaian Ijazah/STTB.

Dalam SK tahun 1987 itu disebutkan bahwa ijazah lembaga pendidikan setingkat kursus hanya dapat disamakan/disetarakan apabila menempuh pedidikan selama tiga tahun dan kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan SLTA. Sementara Ijazah MPI milik Nurdin Basirun hanya melalui kursus dalam waktu 6 (enam) bulan. Karena itu, kata Burhan Pihak kementerian perlu melakukan kajian serius agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menerapkan aturan.***

http://kepri-terkini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1885:dirjen-tidak-tahu-penyetaraan-ijazah-mpi-nurdin&catid=41:karimun&Itemid=56

Tidak ada komentar: