Minggu, 22 Mei 2011

SKRIPSI : Pajak Reklame Peningkatan PAD

PENGARUH PAJAK REKLAME TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON

A. Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah; dan bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Kemudian, dalam Pasal 2 Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa jenis pajak Propinsi terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Sedangkan Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Pajak Parkir.
Berdasarkan Undang-undang di atas, kaitannya dengan Kabupaten Cirebon sebagai objek penelitian, maka Kabupaten Cirebon memiliki hak dalam pendapatan pajak daerah seperti disebutkan di atas, yang salah satunya adalah dari pajak reklame. Dan berdasarkan Pasal 3 Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur dengan oleh Peraturan Daerah bahwa besarnya pajak untuk cakupan pajak daerah Kabupatan/Kota adalah:
a. Pajak Hotel 10% (sepuluh persen);
b. Pajak Restoran 10% (sepuluh persen);
c. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
d. Pajak Reklame 25 % (dua puluh lima persen);
e. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
g. Pajak Parkir 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan Undang-undang di atas, pajak reklame sebagai salah satu pendapatan daerah dari pajak adalah sebesar 25%. Reklame sendiri, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.9 tahun 1998, adalah ”Benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.”
Dengan demikian, dari jumlah dan cakupan pajak reklame dari Undang-undang dan Peraturan Daerah di atas, merupakan hak dari pemerintah daerah dalam pengelolaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai ”PENGARUH PAJAK REKLAME TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON”.


B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, penulis dapat merumuskan masalah utama dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana pendapatan dari Pajak Reklame Pemerintah Kabupaten Cirebon?
2. Bagaimana Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon secara keseluruhan?
3. Apakah terdapat pengaruh antara pendapatan dari Pajak Reklame terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari setiap penelitian adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan pada perumusan masalah di atas, yaitu:
1. Untuk mengetahui pendapatan dari Pajak Reklame Pemerintah Kabupaten Cirebon.
2. Untuk mengetahui Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon secara keseluruhan.
3. Untuk mengetahui pengaruh antara pendapatan dari Pajak Reklame terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon.


D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Akademik
a. Mendapatkan data dan fakta yang sahih mengenai pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
b. Memberikan sumbangan bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan, terutama bagi kemajuan ilmu administrasi, yang penulis dapat di bangku perkuliahan.
b. Manfaat praktis
a. Menambah perbendaharaan referensi di Perpustakaan Umum STIAKIN, Jakarta.
b. Merupakan sumber referensi bagi jurusan ilmu administrasi, yang akan meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
c. Memberikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengenai pola pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah untuk penentu kebijakan di masa mendatang.

Tidak ada komentar: