Rabu, 02 Juni 2010

pengawasan dan desentralisasi pemerintah desa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
....................


Desentralisasi dan
Demokrasi Desa1
Sutoro Eko2
Membangun kembali negara Indonesia
harus dimulai dari bawah, yaitu mulai
dari membuat desa terkondisi.
(Kasdiyono, Ketua Forum BPD
Kabupaten Kulonprogo)

Berbicara tentang pembaharuan desa bukan berarti menghukum desa sebagai terdakwa utama, melainkan membawa desa pada posisi yang sebenarnya ke dalam konteks desentralisasi dan demokrasi lokal. Desentralisasi adalah bingkai pembaharuan untuk pola hubungan antara desa dengan pemerintah supradesa (negara), yang kemudian bakal melahirkan kembali otonomi desa. Demokrasi lokal adalah bingkai pembaharuan terhadap tata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, parlemen desa (Badan Perwakilan Desa, BPD) dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas. Saya hendak mengedepankan argumen bahwa desa harus “dibela” desentralisasi dan sekaligus harus “dilawan” dengan demokrasi......................

Tidak ada komentar: