Jumat, 04 Desember 2020
Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri
Suami istri yang keduanya sama-sama bekerja, sekarang sudah bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka sehingga lebih mudah dan praktis. Ketahui ketentuan dan cara lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri ini.
Alasan lain kenapa pelaporan SPT pajak bagi suami-istri ini dapat digabung adalah karena penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung dalam satu kesatuan di mata pajak.
Lantaran dalam sebuah keluarga ada kepala keluarga, maka akan lebih mudah kalau penghasilan istri dimasukkan ke SPT suami.
Dengan begitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri juga lebih baik disatukan dengan milik suami.
Ketentan Penggabungan SPT Suami-Istri
Ketika NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.
Istri bisa menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.
Sehingga penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suami.
SPT Tahunan PPh suami selanjutnya akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan PER-30/PJ/2017, di mana suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembar penghitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.
https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/ketentuan-dan-cara-lapor-spt-tahunan-gabungan-suami-istri/
Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkan ke kas negara. Ikuti panduan lengkap penghitungan PPh 21 karyawan dan contohnya hingga cara bayar serta lapor SPT pajaknya.
Apa Itu PPh 21?
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.
Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun.
Ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.
Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp450 ribu sehari atau di atas Rp4,5 juta sebulan.
Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto
Namun kali ini yang dibahas adalah tentang PPh 21 karyawan, yang artinya bukan merupakan pekerja lepas
Ketahui penghitungan PPh 21 karyawan dan cara pembayaran pajak bagi perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 karyawan sebagai WP Badan yang telah memungut PPh 21.
Tahukah, Anda dapat mudah membayar atau menyetorkan PPh 21 yang dipungut dari karyawan karena dapat dilakukan dalam satu platform saja, yakni membuat Kode Billing sekaligus bayar billing dalam satu platform.
https://klikpajak.id/fitur-pajak/lapor-pajak/
Senin, 23 Januari 2017
Bidik Misi 2017
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi Tahun 2017 [1]
#
|
Nama Kegiatan
|
Dibuka
|
Ditutup
|
1
|
Pendaftaran Sekolah
|
14 Januari 2017
|
01 September 2017
|
2
|
Pendaftaran Siswa
|
14 Januari 2017
|
01 September 2017
|
3
|
SNMPTN
|
18 Februari 2017
|
06 Maret 2017
|
4
|
Seleksi Mandiri PTN
|
25 Februari 2017
|
01 September 2017
|
5
|
PMDK-PN
|
25 Februari 2017
|
01 Mei 2017
|
6
|
SBMPTN
|
08 April 2017
|
05 Mei 2017
|
7
|
Seleksi Mandiri PTS
|
22 April 2017
|
01 September 2017
|
8
|
UMPN
|
04 Mei 2017
|
10 Juni 2017
|
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
![]() |
| Pendaftaran Online Beasiswa Bidik Misi |
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun ini.
- Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi.
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria : a). Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM); b). Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ; c). Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per-bulan.
- Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau d). Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya.
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan: a). PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN b). PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
1. Jalur Masuk Beasiswa Bidik Misi SNMPTN
3. Jalur Masuk Mandiri Beasiswa Bidik Misi
Untuk jalur ini biasanya ada beberapa kampus yang membuka secara resmi melalui Jalur Mandiri beasiswa Bidik Misi juga diberikan kepada calon mahasiswa baru yang ingin menimba ilmu di perguruan tinggi negeri tertentu, meski tidak semau PTN membuka Jalur Mandiri untuk Bidik Misi tetapi ada sebagian yang menyediakan jalur tersebut tinggal mana yang akan pilih sesuai dengan kemampuan dan kesempatan. Untuk proses pendaftaran silahkan kunjungi situs resmi PTN yang ada dan daftaran diri anda melalui situs resmi di BidikMisi.Belmawa.Ristekdikti.go.id.
- Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi.
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah.
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah.
- Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM). (jika merupakan penerima BSM) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga.
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
http://www.kuliahan.com/2015/02/pendaftaran-bidik-misi.html

